Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah
đŸ“¸ Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis, 24 September 2026. Dari puluhan kasus tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan total 53 kasus.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan.

Ade menjelaskan, eksekusi barang bukti dari perkara narkotika tersebut mencakup 95 item. Selain komoditas ilegal itu, korps adhyaksa juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara kehutanan, serta enam perkara lain yang meliputi tindak pidana umum, perizinan, dan pemalsuan kebutuhan pokok.

Menurut Ade, pemusnahan ini krusial dilakukan untuk memotong rantai potensi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan internal maupun eksternal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Apresiasi terhadap langkah Kejari Bengkalis datang dari pemerintah daerah setempat. Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syahruddin, yang hadir mewakili bupati, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran gelap narkoba.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Bengkalis,” kata Syahruddin.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris M. Ali Hanafiah, Pelaksana Harian Danunit Intel Kodim 0303/Bengkalis Pelda Bong Bong Tapisan Simanjuntak, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Marata Binza Esha, serta perwakilan Lapas Bengkalis Joko Dwi Mulyono.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*