Bengkalis, detik45.com — Polisi membongkar dugaan rekayasa kasus perampokan emas senilai sekitar Rp600 juta yang sebelumnya disebut terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan setelah memeriksa lokasi kejadian dan rekaman kamera pengawas.
Peristiwa itu terjadi di rumah Nova Muthia (35), warga Jalan Gurindam, Desa Simpang Padang, Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB. Pada awalnya, penghuni rumah melaporkan kejadian tersebut sebagai perampokan yang disertai penyekapan.
KF (24), adik korban, sempat mengaku menjadi korban penyekapan saat kejadian berlangsung. Namun, penyidik Polsek Mandau mulai meragukan keterangannya setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, penyidik menduga ada orang dalam rumah yang memberi isyarat sebelum pelaku masuk melalui pintu belakang.
Temuan tersebut mengubah arah penyelidikan. Polisi kini menduga pelaku berinisial RT (24), yang diketahui merupakan pacar salah satu penghuni rumah, menjalankan skenario yang telah disusun sebelumnya.
Dalam rekaman CCTV, RT juga terlihat mencekik dan menyeret penghuni rumah ke area dapur. Polisi menduga aksi itu bertujuan menciptakan kesan seolah terjadi perampokan disertai penyekapan. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga dari beberapa kamar.
Kapolres Bengkalis AKBP melalui Kapolsek Mandau Kompol mengatakan hasil pemeriksaan mengubah konstruksi awal perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan sudah diamankan,” kata Primadona, Kamis, 21 Mei 2026.
Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian menangkap RT di wilayah PT ACS, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi perhiasan emas, telepon genggam, dan wadah penyimpanan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik dugaan rekayasa tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat menghambat proses hukum.
Hingga kini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mandau. Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.[ril]
Leave a Reply