Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Rupat, Sita Lima Paket Sabu

Polsek Rupat menunjukkan terduga pengedar sabu berinisial RI beserta barang bukti lima paket sabu, timbangan digital, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
📸 Terduga pengedar sabu berinisial RI bersama barang bukti lima paket sabu dan peralatan yang disita Polsek Rupat.

Bengkalis, detik45.com Polsek Rupat, Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial RI, 29 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Saat petugas mendatangi rumah tersebut, RI berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket sabu. Petugas mengejar dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi.

Dari penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Polisi juga menemukan satu timbangan digital, alat isap atau bong, ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Menurut Faisal, RI mengakui sabu beserta barang bukti lainnya merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan RI positif methamphetamine. Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi, kata dia, akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

Penyidik menjerat RI dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*