Dugaan Penipuan Berkedok Proyek Rp1,6 Miliar, Nama Bupati Inhil Disebut

PEKANBARU, detik45.com – Perkara dugaan penipuan berkedok pekerjaan atau proyek dengan nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp1,6 miliar tengah menjadi perhatian. Kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha asal Kecamatan Kateman ke Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan diduga melibatkan seseorang berinisial DR.

Dalam perkara ini, DR diduga menawarkan pekerjaan atau proyek kepada korban serta meminta sejumlah uang dengan alasan kebutuhan modal. Namun, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini menjadi sorotan lebih tajam lantaran nama Bupati Indragiri Hilir diduga turut disebut dalam komunikasi terkait proyek yang ditawarkan tersebut.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, DR diduga pernah menyampaikan kepada pihak lain bahwa terdapat urusan proyek yang akan mendapatkan tanda tangan atau persetujuan dari Bupati Inhil pada waktu yang disebutkan dalam komunikasi para pihak.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang patut didalami penyidik. Pertanyaannya, apakah kepala daerah benar mengetahui urusan tersebut atau justru namanya digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya untuk meyakinkan pihak yang menyerahkan uang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa Bupati Inhil pernah memberikan persetujuan, menjanjikan proyek, memerintahkan transaksi, ataupun mengetahui adanya penyerahan uang dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, penyebutan nama Bupati dalam perkara ini tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk keterlibatan kepala daerah.

Penelusuran media terhadap akun Facebook yang disebut sebagai milik DR juga menemukan sejumlah dokumentasi berupa foto DR bersama Bupati Inhil dan beberapa pejabat lainnya dalam berbagai kegiatan.

Namun, keberadaan foto bersama pejabat tidak dapat dijadikan bukti bahwa terdapat hubungan khusus maupun keterlibatan pejabat dalam perkara yang sedang diproses hukum.

Meski demikian, apabila penyidik menemukan indikasi bahwa foto, nama, jabatan, ataupun klaim kedekatan dengan kepala daerah digunakan untuk membangun kepercayaan dalam sebuah transaksi, fakta tersebut layak diusut secara menyeluruh.

Sebab, nama dan jabatan pejabat publik tidak semestinya dijadikan alat untuk meyakinkan masyarakat atau pengusaha apabila pejabat yang bersangkutan tidak pernah mengetahui ataupun memberikan kewenangan terkait transaksi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan DR saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Inhil. Namun, mengenai status hukum secara resmi, pasal yang dikenakan, serta konstruksi perkara, sepenuhnya perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik.

Penyidik juga diharapkan menelusuri seluruh komunikasi antara pihak-pihak terkait, aliran dana, dasar penyerahan uang, proyek yang ditawarkan, serta klaim mengenai persetujuan kepala daerah yang disebut-sebut dalam perkara.

Jika nantinya terbukti nama Bupati Inhil digunakan tanpa izin atau sepengetahuannya, maka persoalan tersebut patut didalami lebih jauh. Aparat perlu mengungkap siapa yang menggunakan nama kepala daerah, untuk kepentingan apa, serta apakah klaim tersebut berkaitan dengan uang yang telah diserahkan oleh korban.

Sebaliknya, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Foto bersama pejabat bukan bukti mendapatkan proyek. Mengaku memiliki akses kepada kepala daerah bukan bukti memiliki kewenangan. Dan menyebut nama Bupati bukan berarti Bupati mengetahui atau menyetujui sebuah transaksi.

DR juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika wartawan ini melakukan konfirmasi kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra terkait status DR dan penahanan yang dilakukan oleh Polres ini, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari polres Inhil.

Editor : Emos

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*