Bengkalis, detik45.com – Polisi menangkap dua pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin, 14 September 2026 dini hari. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita delapan paket sabu yang terdiri atas satu paket besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil.
RI, 48 tahun, menjadi orang pertama yang ditangkap. Petugas mengamankannya di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 02.30 WIB, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan personel Opsnal Polsek Mandau menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” kata I Made.
Dari penggeledahan terhadap RI, petugas menemukan delapan paket sabu. Barang tersebut tersimpan di bawah karpet dan di dalam kamar. Sebagian paket dibungkus menggunakan tisu.
Pemeriksaan terhadap RI kemudian mengarahkan penyidik kepada pria berinisial D, 48 tahun. RI menyebut sabu tersebut diperolehnya dari D.
Petugas melanjutkan penyelidikan ke Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di sebuah rumah di lokasi itu, mereka menangkap D.
Selain delapan paket sabu, petugas mengamankan dua dompet kecil berwarna biru dan cokelat. Barang lainnya berupa uang tunai Rp730 ribu, dua telepon seluler, dan sehelai tisu putih.
RI dan D beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau. Penyidik melanjutkan penanganan perkara tersebut untuk propenyelidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mengenai gangguan keamanan dan ketertiban termasuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polres Bengkalis.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata I Made.[ril]
Leave a Reply