Kasus Kades Tanjung Mas Naik Penyidikan, Polda Riau Bersiap Tetapkan Tersangka

Pekanbaru, detik45.com- Laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanjung Mas, Buharis, bersama dua rekannya Ridho dan Supirman Zalukhu, akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang dilaporkan ke Polda Riau pada 7 Maret 2025 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan dan segera digelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kanit Reskrimum Polda Riau Subdit I, AKP Faisal, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Mulai dari pengecekan ke lokasi perkara, pemeriksaan terhadap seluruh terlapor, hingga meminta keterangan ahli dari Dinas Kehutanan.

“Benar, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, sudah turun ke lokasi perkara, dan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan juga sudah kita ambil,” jelas Faisal di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).

Faisal menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak mengalami hambatan dan saat ini resmi naik ke tahap sidik. Pihaknya juga sedang mempersiapkan pengajuan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Kita segera mengajukan gelar perkara ke Kasubdit untuk penetapan tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor Budi Aro Gea berharap proses penegakan hukum berjalan tegas dan cepat. Ia meminta agar para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum.

“Saya berharap segera ditetapkan tersangkanya dan semua yang terlibat dipenjara, agar tidak ada korban berikutnya,” tegas Budi.

Dengan telah masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas Polda Riau dalam menuntaskan dugaan tindak pidana yang menyeret nama perangkat desa tersebut.

Berita: Hukrim
Reporte: Emos Gea

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*