Bengkalis, detik45.com — Seorang warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, meninggal dunia setelah ditikam di kawasan Pasar Sukaramai. Polisi menangkap terduga pelaku dua hari setelah korban dinyatakan meninggal.
Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu sore, 24 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Duri Barat. Korban bernama Nasrizal mengalami luka tusuk di bagian perut dan lengan kiri.
Korban sempat dibawa ke RS Permata Hati Duri dalam kondisi masih sadar. Namun luka yang dideritanya menyebabkan kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, sekitar pukul 04.10 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengatakan korban sempat menyebutkan identitas orang yang diduga menikamnya kepada pihak keluarga sebelum meninggal dunia.
“Atas laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kompol Primadona, Selasa, 27 Januari 2026.
Polisi menetapkan pria berinisial MRL (53) sebagai tersangka penganiayaan berat. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan tersangka hingga ke Kabupaten Rokan Hulu. MRL ditangkap pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Primadona.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk menikam korban, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu helai kemeja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami motif penikaman tersebut.[ril]
Leave a Reply