PEKANBARU, detik45.com – Pembangunan drainase di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (6/2/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Riau, Emos Gea, atas dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Emos Gea, dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan pemantauan lapangan bersama sejumlah awak media dan tim LSM Gerak Riau. Dari hasil peninjauan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan, khususnya pada bagian pembesian drainase.
Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru itu memiliki nilai sekitar Rp3,4 miliar dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Zhafran Rizki Pertama dengan Humaira Consultant sebagai konsultan pengawas.
“Dalam pemantauan kami di lokasi, jarak pembesian yang ditemukan bervariasi antara 18 sentimeter hingga 53 sentimeter. Sementara dalam dokumen kontrak disebutkan jarak pembesian seharusnya 15 sentimeter,” ungkap Emos.
Ia juga menyebutkan, di beberapa bagian bahkan ditemukan pekerjaan yang tidak menggunakan besi sebagaimana mestinya. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi mengurangi volume material dan dapat berdampak pada kualitas serta ketahanan konstruksi drainase.
Selain itu, Emos mengaku selama melakukan pemantauan di lapangan tidak menemukan kehadiran konsultan pengawas. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang terjadinya pengurangan volume pekerjaan.
“Selama kami melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan konsultan pengawas di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek drainase tersebut, Yosep, saat dikonfirmasi menyatakan akan meminta pihak kontraktor melakukan perbaikan atas temuan tersebut.
“Ok bang, nanti biar saya suruh kontraktornya memperbaiki dan merapikan pembesiannya. Mohon dibantu ya bang,” ujar Yosep melalui pesan singkat.
Namun, menurut Emos, hingga proyek dinyatakan selesai, tidak terlihat adanya perbaikan sebagaimana yang disampaikan PPTK.
LSM Gerak Riau menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor munculnya dugaan penyimpangan tersebut. Mereka mendesak Dinas PUPR Kota Pekanbaru serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek drainase di Jalan Bangau Sakti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Zhafran Rizki Pertama maupun Humaira Consultant belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Reporter: Made
Leave a Reply