Tenaga Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.
📸 Tenaga honorer RSUD Bengkalis ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Bengkalis, detik45.com Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan tersangka berinisial S, 40 tahun. Polisi menangkapnya di belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, pada Ahad, 12 Juli 2026, sekitar pukul 20.41 WIB.

Tidar menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika. Tim Satresnarkoba kemudian menyelidiki laporan itu dan menangkap S di lokasi.

Saat menggeledah S, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram. Polisi juga menyita satu telepon genggam Android serta satu kotak rokok. S menggunakan kotak rokok itu untuk menyimpan sabu.

Dari informasi yang dihimpun, S bekerja sebagai porter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bengkalis dan telah bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten itu selama hampir empat tahun.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Tidar, Rabu, 15 Juli 2026.

Tidar menambahkan, hasil tes urine menunjukkan S positif mengandung methamphetamine.

Polisi kemudian membawa S beserta seluruh barang bukti ke Polres Bengkalis. Penyidik memproses perkara itu dan menjerat S dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polres menjalankan upaya itu melalui penegakan hukum, kegiatan preventif, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*