Lansia Diduga Curi Ponsel Kurir, Tiga Penadah Ditangkap

lansia 61 tahun curi ponsel di Bengkalis
📸 Para tersangka dan barang bukti.

Bengkalis, detik45.com Polres Bengkalis menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Z (61) yang diduga mencuri telepon seluler milik kurir paket di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, polisi juga menahan tiga tersangka lain yang diduga sebagai penadah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim Resmob menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit telepon seluler,” kata Juliandi.

Empat tersangka itu berinisial Z (61), M.W (54), M.N.F (24), dan F.A (19). Polisi menduga Z sebagai pelaku pencurian, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat itu korban berinisial H (36) datang untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Di lokasi tersebut korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan hingga warga sekitar melerai.

Dalam keributan itu, telepon seluler milik korban diduga terjatuh tanpa disadari. Setelah situasi mereda, korban menyadari ponselnya tidak lagi berada di lokasi. Upaya pencarian di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah mengalami kerugian sekitar Rp 5.999.000.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Bengkalis pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WIB menemukan ponsel tersebut dari tangan M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Saat diperiksa, M.N.F mengaku membeli ponsel itu dari M.W (54). Polisi kemudian menangkap M.W di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama. Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya mengidentifikasi Z (61) sebagai pelaku pencurian.

Z ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*