Bengkalis , detik45.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap satu tersangka kasus peredaran sabu di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin, 16 Maret 2026.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, tim opsnal bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial IJ (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“IJ mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali,” kata Kris, Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak putih di laci lemari kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Selanjutnya, hasil tes urin menunjukkan IJ positif methamphetamine. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U.
“Pemasoknya berinisial U dan saat ini masih dalam pengejaran serta telah masuk daftar pencarian orang,” ujar Kris.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. IJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 serta ketentuan dalam KUHP.
“Pengungkapan ini bagian dari upaya kami menekan peredaran narkotika dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pemberantasan,” tutup Kris.[ril]
Leave a Reply