Bengkalis, detik45.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu seberat 20,05 gram di Kecamatan Mandau, Riau, Rabu dini hari, 18 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MM (35) dan RM (38), masing-masing berdomisili di wilayah Duri Barat dan Lintas Rimbo Panjang.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Aman,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kris Tofel, Kamis, 19 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi menggerebek lokasi dan menangkap MM di dalam kamar kos. Sabu ditemukan tersimpan di bawah kasur.
“Saat penggerebekan, tim mengamankan MM di dalam kamar dan menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar Kris.
Dari pemeriksaan awal, MM mengaku memperoleh sabu dari RM. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan RM saat datang ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Ia disebut hendak mengantar makanan.
“Dari hasil interogasi, sabu itu diakui milik RM dan diperoleh dari seorang berinisial Ri yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Polisi menduga peredaran sabu ini terkait jaringan yang lebih luas dan masih terus dikembangkan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.[ril]
Leave a Reply