Bengkalis, detik45.com — Seorang pria berinisial RA, 34 tahun, ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Rabu malam, 18 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Reskrim Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penindakan itu, polisi menyita satu paket diduga sabu, satu unit telepon genggam Vivo Y12 berwarna biru, serta uang tunai Rp1 juta.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan, perkara ini masih dikembangkan untuk menelusuri sumber barang. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HH alias M.
“Yang bersangkutan saat ini masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” ujar Primadona mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis, 19 Maret 2026.
Sebelumnya, polisi menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.
Kini RA ditahan di Polsek Mandau dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba, termasuk melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis.[ril]
Leave a Reply