Bengkalis, detik45.com — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis siang, 19 Maret 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Desa Babussalam. Kedua tersangka berinisial EFY, 33 tahun, dan NS, 35 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Mandau Komisaris Polisi Primadona mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka diamankan,” kata Primadona.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar dan tiga paket kecil yang diduga sabu. Selain itu, petugas menemukan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp 750 ribu, serta dua timbangan digital.
Pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika di lingkungan permukiman masih terjadi dan bergantung pada kewaspadaan warga serta respons aparat. Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi polisi dalam membongkar aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi telah memasukkan nama itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Primadona.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.
Kepolisian menghimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan pengaduan 110. Aparat menjamin kerahasiaan identitas pelapor.[ril]
Leave a Reply