Bengkalis, detik45.com | Sabtu, 22 Maret 2026 – Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Erdila Fitriyadi, mulai menjalankan tugas meski belum diambil sumpah jabatannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan pejabat yang telah dilantik tetapi belum melengkapi prosedur formal.
Erdila dilantik oleh Bupati Bengkalis pada 13 Maret 2026. Dalam praktik birokrasi, pelantikan menjadi dasar sah menduduki jabatan, sementara legitimasi penuh melekat setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis sejak 30 Juni 2022. Pengalaman tersebut turut menyorot perannya di posisi baru, terutama terkait aktivitas yang telah dijalankan di Dinas Perhubungan.
Aktivitas Erdila terlihat melalui akun TikTok resmi @dishubbengkaliskab. Ia berinteraksi dengan masyarakat di Pelabuhan Bengkalis dan menjelaskan pengaturan antrean penyeberangan guna memberi kepastian waktu keberangkatan.
“Intinya dengan proses seperti ini, minimal ada kepastian keberangkatan. Jadi yang biasanya antre sampai 10 jam, minimal delay-nya jadi satu sampai satu setengah jam,” ujarnya dalam video tersebut.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kewenangan administratif belum sepenuhnya berlaku sebelum sumpah diambil. “Jika sumpah belum dilakukan, beberapa keputusan yang membutuhkan legitimasi formal belum dapat dianggap final,” ujarnya.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengharuskan aparatur bertindak sesuai kewenangan jabatan.
Sejumlah pihak menilai instansi terkait perlu segera memberi klarifikasi untuk memastikan batas otoritas yang dapat dijalankan. Kejelasan ini penting guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status kewenangan Erdila sebelum pengambilan sumpah. Publik menunggu kepastian atas praktik tersebut dalam kerangka regulasi ASN.[Ril]
Leave a Reply