Bengkalis, detik45.com – Penangkapan seorang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Bathin Solapan membawa polisi mengungkap kasus yang lebih besar. Hasil pengembangan penyidikan mengantarkan Polsek Mandau menangkap tiga pria. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Tim Opsnal Polsek Mandau segera menyelidiki laporan tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan H.B., 33 tahun.
Saat menggeledah H.B., petugas menemukan dua butir pil. Penyidik menduga pil tersebut merupakan ekstasi. Petugas juga menyita uang tunai Rp61.000, satu unit telepon genggam, dan selembar tisu.
“H.B. mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang. Penyidik masih memburu orang tersebut. Pengakuan itu membantu polisi menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata I Made.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus ke dua lokasi di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, yakni Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menangkap A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M.
Dari ketiga pria itu, petugas menyita 23 paket. Penyidik menduga seluruh paket tersebut berisi sabu. Barang bukti itu terdiri atas 22 paket kecil dan satu paket besar. Petugas juga menemukan satu butir pil. Penyidik menduga pil tersebut merupakan ekstasi. Selain itu, petugas menyita tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, selembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BM 6596 FC.
I Made mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan para tersangka memperoleh narkotika dari sejumlah pemasok. Penyidik masih mendalami identitas para pemasok. Tim penyidik juga terus menelusuri rantai distribusi. Selain itu, penyidik memburu pihak lain. Penyidik menduga mereka ikut berperan dalam jaringan tersebut.
Petugas membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Polsek Mandau. Penyidik kini memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum.
“Polri akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar I Made.
Ia menegaskan, informasi masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus narkotika. Karena itu, ia mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.[ril]
Leave a Reply