Pengedar Sabu Bengkalis Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tersangka pengedar sabu di Desa Balai Makam.
📸 Tersangka S.A diamankan bersama barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Polres Bengkalis mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu yang melibatkan pengedar lapangan dan seorang pemasok yang masih dalam pengejaran. Seorang pria berinisial S.A (28) ditangkap dalam operasi di Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan S.A. Penggerebekan dilakukan saat yang bersangkutan berada di depan rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket kecil sabu dengan berat total 3,21 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Petugas juga menyita satu telepon genggam, plastik pembungkus kosong, timbangan digital, sendok sabu, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

“S.A mengakui barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang berinisial G yang saat ini masih dalam lidik,” kata AIPDA Juliandi Bazrah, Selasa, 07 April 2026.

Selain sebagai pengedar, S.A juga terindikasi sebagai pengguna narkotika. Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine.

Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*