Bengkalis, detik45.com — Unit Reskrim Polsek Pinggir meringkus dua pria, MSC, 33 tahun dan DP, 33 tahun, karena diduga menggelapkan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT ADEI, Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis. Petugas menangkap keduanya saat sedang memindahkan sebagian muatan ke kendaraan lain secara ilegal melalui modus ‘kencing’ sawit.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin pada Kamis malam, 23 April 2026. Petugas menaruh curiga pada satu unit truk Colt Diesel yang melakukan bongkar muat di lokasi yang tidak semestinya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku sengaja melakukan modus kencing sawit, yaitu mengurangi volume muatan dari truk asal untuk mereka pindahkan ke truk penampung,” ujar Agung Rama, Jumat, 24 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit truk Colt Diesel serta 36 tandan buah sawit seberat kurang lebih 1 ton. Aksi penggelapan ini menyebabkan PT ADEI menanggung kerugian materiil sebesar Rp3.518.000.
Kini, Polsek Pinggir menahan MSC dan DP beserta seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan.[ril]
Leave a Reply