Dua Pemuda Pengedar Sabu Diciduk, Bandar Diburu Polisi

Polres Bengkalis membongkar jaringan narkoba Bengkalis di Kecamatan Mandau dan menangkap dua pelaku.
📸 Dua tersangka kasus sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti narkotika.

Bengkalis, detik45.com – Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar jaringan narkoba Bengkalis di Kecamatan Mandau, Riau, setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam distribusi sabu. Polisi juga memburu seorang pemasok berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam operasi ini, petugas menyita 21 paket sabu seberat 4,18 gram.

Polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial FH, 21 tahun dan AM, 22 tahun di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono mengatakan warga melapor karena mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga menangkap keduanya di lapangan.

“Tim mengamankan kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan,” kata Tidar, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu yang disembunyikan dalam dua bungkus permen warna biru dan oranye di jok sepeda motor. Pelaku mengemas barang itu untuk mengelabui petugas saat bertransaksi.

Polisi juga menyita satu iPhone 13 Pro, satu ponsel Vivo hitam, serta sepeda motor Honda Beat biru yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran sabu dalam jaringan narkoba Bengkalis.

FH mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial N yang kini diburu polisi. Aparat menduga N berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mandau.

Polisi masih menelusuri keterlibatan pelaku lain serta memperluas penyelidikan untuk memetakan jaringan yang diduga beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Hasil tes urine menunjukkan FH dan AM positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi narkotika.

Polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan pengembangan kasus terus berjalan untuk membongkar pemasok dan memperluas pengungkapan jaringan narkoba Bengkalis di wilayah tersebut.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*