Bengkalis, detik45.com – Polisi memburu pemasok sabu berinisial AF setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap DS, 35 tahun, dalam dugaan peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Rabu (17/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono menjelaskan, warga melapor dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim opsnal menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan lapangan dan menemukan DS di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas menghentikan DS dan langsung memeriksanya di tempat kejadian. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,05 gram yang DS simpan di kotak rokok dan bungkus dengan kertas timah di dashboard sepeda motornya.
Di lokasi yang sama, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, kotak rokok, serta kertas timah yang DS gunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam interogasi awal, DS mengaku membeli sabu dari AF yang kini polisi tetapkan sebagai buronan. Setelah mendapat keterangan itu, tim bergerak ke alamat AF, tetapi petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.
Penyidik kemudian membawa DS ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil uji urine menunjukkan DS positif mengandung methamphetamine.
AKP Tidar menegaskan penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan menangkap AF.
“Polres Bengkalis terus menindak setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Program P4GN. Warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan Polres Bengkalis untuk mempercepat respons aparat.
Polisi menjerat DS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [ril]
Leave a Reply