Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda APBD 2025

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.
📸 Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin, 22 Juni 2026.

Bengkalis, detik45 com Bupati Bengkalis Kasmarni meminta DPRD Kabupaten Bengkalis segera membahas dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan permintaan itu dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin, 22 Juni 2026.

Kasmarni menyampaikan usulan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis. Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III Misno, serta para anggota dewan menghadiri rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kasmarni mengapresiasi kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurut dia, sinergi kedua lembaga berperan penting dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan daerah hingga saat ini lahir dari komitmen dan kebersamaan seluruh pihak. Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus meningkat,” kata Kasmarni.

Kasmarni menjelaskan peraturan perundang-undangan mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD. Kepala daerah harus menyerahkan laporan tersebut setelah Inspektorat mereviu dokumen keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp4,655 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Hingga akhir tahun, pemerintah daerah merealisasikan pendapatan sebesar Rp3,880 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp538,242 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp4,117 triliun. Sementara itu, pemerintah daerah tidak mencatat target maupun realisasi pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan belanja dan transfer daerah sebesar Rp4,662 triliun. Sampai akhir 2025, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp3,878 triliun atau 83,19 persen dari total anggaran.

Realisasi itu meliputi belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun atau 90,12 persen dari pagu anggaran. Selain itu, pemerintah daerah merealisasikan belanja modal sebesar Rp626,238 miliar atau 68,87 persen. Adapun realisasi belanja transfer mencapai Rp507,965 miliar atau 72,04 persen. Pemerintah daerah juga tidak menggunakan anggaran pada pos belanja tidak terduga.

Kasmarni menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab. Menurut dia, pemerintah daerah terus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain memaparkan realisasi pendapatan dan belanja, Kasmarni juga menjelaskan kondisi pembiayaan daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp5,472 miliar. Dana itu berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, pemerintah daerah tidak melakukan pengeluaran pembiayaan. Karena itu, Kabupaten Bengkalis mencatat SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,266 miliar.

Dalam rapat yang sama, Kasmarni juga mengumumkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025. BPK RI Perwakilan Riau kembali memberikan opini tertinggi tersebut kepada Kabupaten Bengkalis.

Kabupaten Bengkalis kembali meraih opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Kasmarni menilai capaian itu lahir dari kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas, dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kasmarni berharap capaian tersebut dapat memotivasi seluruh perangkat daerah. Ia meminta seluruh jajaran terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menjelang akhir penyampaiannya, Kasmarni kembali meminta DPRD segera menyelesaikan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Menurut dia, pengesahan Ranperda itu akan membuka ruang bagi pemerintah daerah memanfaatkan SILPA 2025.

Dana tersebut dapat mendukung program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menggunakannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, Kasmarni mengajak DPRD terus memperkuat sinergi dan menjaga harmonisasi kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Langkah itu penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, dan sejahtera.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*