detik45.com, 22 Juli 2026 — Ribuan warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir. Pemerintah kemudian menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Agustus 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat layanan kehilangan kewarganegaraan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diproses dalam lima tahun terakhir.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum Dulyono pada Juni lalu menyebut, hampir 8.000 WNI mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan dalam periode tersebut. Mereka memiliki berbagai alasan, mulai dari melanjutkan pendidikan, bekerja di luar negeri, menikah dengan warga negara asing, hingga mengikuti aturan negara tujuan yang melarang kewarganegaraan ganda.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan. Salah satunya adalah proses naturalisasi bagi warga negara asing (WNA).
Pemerintah mematok biaya Rp75 juta untuk permohonan naturalisasi melalui jalur umum. WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan membayar Rp25 juta.
Pemerintah juga menetapkan biaya Rp5 juta untuk penetapan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan aturan kewarganegaraan tertentu.
Selain itu, pemerintah menetapkan biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang bukan atas permohonan sendiri. Sementara itu, WNI yang melepas kewarganegaraan atas kemauan sendiri membayar Rp5 juta.
Sementara, dalam Jurnal Penelitian Nusantara Volume 1 Nomor 2 Februari 2025 menyebut faktor sosial, ekonomi, dan politik memengaruhi keputusan sebagian WNI melepas kewarganegaraan.
Responden mengaitkan keputusan itu dengan sulitnya mencari pekerjaan, rendahnya upah, tingginya pajak, serta penegakan hukum yang belum memberi rasa keadilan.
Penelitian tersebut juga menemukan sejumlah faktor lain. Di antaranya kondisi ekonomi yang belum stabil, efektivitas kebijakan pemerintah, dan tantangan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Faktor-faktor itu mendorong sebagian responden mencari peluang hidup di negara lain.[ril]
Leave a Reply