Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Kasi Satpol PP Bengkalis

Polisi menggiring tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Satpol PP Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis.
📸 Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F. sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2021–2022.

Bengkalis, detik45.com Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F., 55 tahun. Penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2021–2022. Penyidik menduga perkara itu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik menahan T.F. pada Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan itu mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Kini, penyidik menempatkan T.F. di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Yohn, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat sebagai dasar penyelidikan. Penyidik kemudian mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi. Selanjutnya, penyidik meminta klarifikasi sejumlah pihak, menghadirkan ahli, serta melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis,” kata Yohn.

Yohn menambahkan, Inspektorat Kabupaten Bengkalis melalui Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200. Kini, penyidik masih melengkapi berkas kasus korupsi tersebut sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Satreskrim Polres Bengkalis mengembangkan perkara ini dari penyidikan dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Pada 10 September 2025, penyidik menahan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial H.I. dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan N.R. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program. Polisi memastikan penyidik terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*