RENGAT detik45.com – Proyek revitalisasi , Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp4,17 miliar, menjadi sorotan setelah mencuat informasi bahwa pelaksanaannya tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kegiatan sebesar Rp4.170.890.000.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, tim Kejari Rengat tengah melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan disebut mencakup penggunaan anggaran, proses pekerjaan, serta kesesuaian antara pembangunan yang direalisasikan dengan ketentuan teknis program revitalisasi.
Dalam program tersebut, pekerjaan yang dilakukan meliputi pembangunan tiga ruang praktik siswa, satu ruang bimbingan konseling, satu ruang laboratorium IPA, serta empat unit toilet.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai, proyek bernilai miliaran rupiah itu tetap menjadi perhatian dan kini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Kepala Sekolah Klaim Pelaksanaan Sesuai Juknis
Kepala SMKN 1 Rengat Barat, Sutrisno, saat dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan yang dipertanyakan terkait pembangunan tersebut, menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis.
“Semua yang dipertanyakan sudah sesuai dengan juknis,” ujar Sutrisno.
Namun, dalam pembicaraan lanjutan mengenai pemberitaan dan persoalan proyek, Sutrisno meminta agar isu tersebut tidak kembali diberitakan.
“Janganlah diberitakan lagi masalah ini, Bang. Mohon dibantu saya. Apa kira-kira yang perlu saya bantu, kita selesaikan secara keluarga saja,” ungkapnya dalam percakapan dengan wartawan.
Sutrisno juga menyampaikan bahwa dirinya merasa terbebani dengan situasi yang berkembang.
“Kalau begini terus, Bang, saya akan mundur. Tidak jadi kepala sekolah, lebih baik jadi guru biasa saja biar bebas dan bisa pergi mancing,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak wartawan bertemu secara langsung untuk memberikan klarifikasi. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena keterbatasan waktu.
Dalam percakapan yang sama, Sutrisno kembali menanyakan hal yang diperlukan terkait persoalan tersebut.
“Apa yang perlu saya bantu? Tapi jangan besar-besar ya, Bang,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno dalam konteks pembicaraan mengenai pemberitaan dan persoalan proyek yang tengah menjadi sorotan.
Dua Siswa Ikut Menjadi Sorotan
Di luar persoalan proyek revitalisasi, muncul pula informasi mengenai dua siswa SMKN 1 Rengat Barat yang disebut sudah tidak bersekolah di sekolah tersebut.
Sutrisno menjelaskan kedua siswa yang disebut bernama Bayu dan Ridho tersebut dikeluarkan karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran.
Menurutnya, kedua siswa itu disebut jarang mengikuti kegiatan belajar, pernah datang ke sekolah dengan menggunakan sandal, serta dituding pernah melakukan pencurian buah semangka.
“Mereka dikeluarkan karena banyak melakukan pelanggaran. Jarang masuk sekolah, masuk sekolah pakai sandal, dan pernah mencuri semangka. Sekolah sudah tidak sanggup lagi membina,” jelas Sutrisno.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak sekolah. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, keluarga maupun kedua siswa yang bersangkutan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi serta menyampaikan versi mereka.
LSM Gerak Desak Aparat Bongkar Jika Ada Penyimpangan
Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Provinsi Riau, Emos Gea, turut menyoroti proyek revitalisasi tersebut.
Emos meminta aparat penegak hukum tidak setengah-setengah apabila memang sedang melakukan pemeriksaan. Menurutnya, seluruh aspek kegiatan harus ditelusuri berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan pihak terkait.
“Kita sangat menyayangkan apabila pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini diduga mengalami persoalan, termasuk adanya indikasi mark-up anggaran. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh,” tegas Emos.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat satu aspek. Penggunaan anggaran, proses pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis hingga kondisi fisik hasil pembangunan harus diverifikasi apabila seluruh aspek tersebut masuk dalam materi pemeriksaan.
Emos juga meminta Kejari Rengat memberikan kejelasan mengenai perkembangan pendalaman proyek tersebut.
“Kita minta kepada Kajari Rengat agar pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini dapat dipercepat. Kalau nantinya memang ditemukan pelanggaran dan terbukti secara hukum, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Orang Tua Siswa Disebut Ikut Melapor
Selain persoalan proyek, Emos mengatakan pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah orang tua siswa mengenai persoalan yang terjadi di SMKN 1 Rengat Barat.
Salah satu laporan berkaitan dengan dua siswa yang disebut tidak lagi mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
“Kami juga menerima laporan dari beberapa orang tua murid. Ada informasi mengenai dua orang siswa yang tidak lagi bersekolah di SMKN 1 Rengat Barat. Informasinya, anak-anak tersebut merupakan siswa yang berprestasi,” kata Emos.
Atas informasi tersebut, ia meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
“Kami meminta Dinas Pendidikan terkait segera melakukan evaluasi terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMKN 1 Rengat Barat apabila memang ada kebijakan yang dinilai merugikan peserta didik. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” harapnya.
GERAK Siapkan Surat ke Kejari dan Kejati Riau
Emos mengungkapkan pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejari Rengat untuk meminta informasi mengenai perkembangan pemeriksaan proyek revitalisasi tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan menyurati Kajari Rengat untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan persoalan ini. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan data dan informasi yang nantinya akan kami sampaikan kepada Kejati Riau,” ungkapnya.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat melakukan pengawasan apabila diperlukan sehingga proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Kejati Riau juga ikut melakukan pengawasan sehingga proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” tegas Emos.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pemeriksaan Kejari Rengat terhadap proyek revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat masih dalam tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam kegiatan tersebut.
Redaksi menegaskan seluruh dugaan yang diberitakan masih berupa informasi, laporan masyarakat dan pernyataan pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis :Hadi
Editor: Emos
Leave a Reply