Bengkalis, detik45.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis meminta satuan pendidikan mengurangi kegiatan belajar dan aktivitas di luar ruangan setelah kualitas udara di wilayah tersebut mencapai level “Tidak Sehat”.
Dinas Pendidikan menyampaikan imbauan itu melalui Surat Edaran Nomor 1184 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap. Dinas menerbitkan surat tersebut pada 24 Agustus 2026 untuk kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Melalui surat edaran itu, Dinas Pendidikan menganjurkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Dinas juga meminta sekolah membatasi kegiatan luar ruangan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Sekolah juga perlu memastikan ruang kelas memiliki sirkulasi udara yang baik dan menjaga kebersihan lingkungan. Warga sekolah dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih selama kualitas udara belum membaik.
Dinas Pendidikan Bengkalis meminta satuan pendidikan memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah. Jika muncul keluhan seperti batuk, sesak napas, pusing, atau iritasi mata, warga sekolah perlu segera mendapat penanganan medis.
Kota Pekanbaru menerapkan kebijakan serupa dengan langkah yang lebih jauh. Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP pada 24 Agustus 2026. Kebijakan itu berlaku setelah kualitas udara memburuk.
Peserta didik tetap mengikuti pembelajaran dari rumah untuk mengurangi paparan kabut asap.
Kondisi tersebut terjadi di tengah tingginya jumlah titik panas di Pulau Sumatra. Data BMKG Stasiun Pekanbaru yang diperbarui pada 25 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB mencatat 2.787 titik panas di 10 provinsi di Sumatera.
Dari jumlah itu, 447 titik panas berada di Provinsi Riau dengan Kabupaten Bengkalis mencatat 40 titik panas.[ril]
Leave a Reply