
DUMAI, detik45.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana yang terjadi disebuah rumah Jalan Jawa 1 RT. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (18/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, SH kepada rekan media, tersangka berinisial SYS (25) berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Dumai usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Kamis (06/01/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Kamis (06/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) disebuah rumah Jalan Jawa 1 RT. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Dimana korban mengalami kerugian senilai Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6366 HJ,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui AKP Aris Gunadi, SIK MH, Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka berinisial SYS (25) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial SYS (25) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKP Aris Gunadi, SIK MH didampingi Ipda Hendra Hutagaol, SH.
Sumber : Humas Polres Dumai
Editor : Adi Umar
Leave a Reply