Bengkalis, detik45.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap buronan kasus narkotika berinisial Z di Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu malam, 18 Juli 2026. Saat menggeledah saku jaket Z, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Polres Bengkalis menetapkan Z sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika. Polisi melacak keberadaan Z setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Z di kawasan Bathin Solapan.
“Petugas berhasil mengamankan Z yang masuk dalam daftar pencarian orang kasus narkotika. Saat menggeledah saku jaketnya, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu,” kata Tidar, Senin, 20 Juli 2026.
Selain sabu, polisi menyita satu telepon seluler. Penyidik menduga Z memakai telepon itu untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D.
Pengakuan Z memberi petunjuk kepada penyidik untuk menelusuri pemasok sabu. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan Z. Hasil tes urine Z menunjukkan kandungan methamphetamine dan amphetamine.
Polisi masih mendalami keterangan Z serta memburu D, yang menurut pengakuan Z memasok sabu tersebut. Tidar mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan perkara. Karena itu, ia mengimbau warga melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110.
Penyidik menjerat Z dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menerapkan ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[ril]
Leave a Reply