Bengkalis, detik45.com – Sempat DPO, Dewi Herlina (32) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jl. Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau-Bengkalis, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Lobby Hotel Marina Bengkalis, pada Selasa (26/05/2020)
Adapun DPO tersangka Kasus TP Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy oleh Polres Bengkalis sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP / 70 / IV / 2020 / SPKT / Res Narkoba, tanggal 12 April 2020.
Saat penangkapan tersangka, diamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP Android merk Oppo dan 1 unit Hp lipat merk Samsung.
Sementara Barang Bukti saat DPO, berupa 5 paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto keseluruhan 13,13 Gr), 2 butir Pil Extacy warna pink, 60 butir Pil Extacy warna pink, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus plastik pembungkus Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Oppo warna hitam, dan 1 unit Hp warna silver.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK, MT, mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka kepada awak media melalui Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis,
“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Dewi (DPO), saya perintahkan Tim Opsnal langsung menuju Sasaran. Dan Tim Opsnal berhasil menangkap DPO, selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polres Bengkalis guna proses hukum selanjutnya”, ungkap AKP Syahrijal SE,MH,MSi.
Editor : Indra
Sumber : Kasub Bag Humas Polres Bengkalis
Leave a Reply