Aturan Baru Kelayakan Dapur MBG, Langgar Aturan Langsung Tutup

Aturan Baru Kelayakan Dapur MBG, Langgar Aturan Langsung Tutup
📸 Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.

JAKARTA, detik45.com — Pemerintah mengambil langkah drastis demi mengamankan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dari ancaman kontaminasi. Kementerian Dalam Negeri kini memperketat pengawasan terhadap kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.

Langkah pengetatan ini berjalan lewat payung hukum anyar, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG Daerah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa Satgas daerah ini nantinya akan menyisir langsung fasilitas pengolahan hidangan di lapangan. Otoritasnya telah menyodorkan 14 indikator kelayakan operasional yang menjadi rapor penentu nasib tempat pemenuhan gizi tersebut.

BGN mengunci mayoritas instrumen penilaian, atau sekitar 65 persen bobot poin, pada pilar keamanan dan sanitasi pangan. Langkah mitigasi ketat ini bergulir demi mencegah risiko buruk bagi anak-anak di sekolah.

Dalam pilar utama ini, tim penguji di lapangan akan mengukur kualitas air untuk pencucian dan pengolahan makanan agar terbebas dari bakteri. Tim juga mengevaluasi secara ketat suhu mesin pendingin (chiller dan freezer) untuk menekan pertumbuhan kuman pada bahan baku segar seperti daging dan sayur.

Selain itu, petugas memeriksa kelayakan fisik alat memasak dari risiko karat logam, kebersihan gudang logistik kering dari sarang tikus, hingga sistem sanitasi pembuangan limbah. Radius bangunan pun tidak luput dari pantauan petugas di lapangan.

Pengelola dapur umum wajib mengisolasi fasilitasnya dari sumber polusi. Aturan ini juga melarang keras lokasi dapur berdiri berdampingan dengan kandang ternak atau bangunan sarang burung walet.

Urusan legalitas ikut menjadi penentu instrumen ini. Petugas di daerah akan memvalidasi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, keabsahan Sertifikat Halal, serta dokumen izin operasional SPPG.

Di area pengolahan, penguji memastikan kotak bekal distribusi menggunakan material khusus (food grade). Pengelola juga harus mengatur tata letak ruangan searah untuk menghindari kontaminasi silang antara bahan mentah dan matang, serta menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk mitigasi kebakaran.

Penilaian kualifikasi kru memasak serta kesiapan infrastruktur digital menutup rapor kelayakan ini. Kepala Dapur dan juru masak wajib membuktikan kompetensinya lewat proses verifikasi resmi.

Sementara itu, kamera pengawas (CCTV) harus aktif memantau area krusial secara real-time. Sistem ini wajib mendapatkan sokongan koneksi internet stabil untuk pasokan data ke aplikasi pusat.

Akumulasi dari belasan indikator tersebut nantinya akan memilah dapur ke dalam empat kompartemen kelayakan. Kategori tersebut meliputi layak beroperasi, perbaikan minor, perbaikan mayor yang memicu pembekuan sementara, hingga vonis tidak layak.

“Misal, sebelahnya dapur ada kandang ayam, itu kan sudah tidak layak. Atau di bawah masak, di atas sarang burung walet, itu sudah tidak layak, harus ditutup permanen,” kata Sudaryono ketika menjelaskan sanksi bagi pelanggar standar teknis, Ahad, 1 November 2026.

Tak hanya urusan fisik bangunan, Surat Edaran Mendagri tersebut juga menginstruksikan Satgas Daerah untuk memasang telinga ke konsumen bawah. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah menjaring umpan balik dari penerima manfaat.

Petugas akan menyebarkan kuesioner terstruktur kepada kepala sekolah dan komite sekolah, terutama di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah nantinya menyetor secara berkala seluruh rekapitulasi data dari lapangan ini ke BGN dan meneruskannya ke meja Kementerian Dalam Negeri.

Sudaryono menegaskan, pengetatan berlapis ini merupakan bentuk pertahanan pemerintah untuk mengamankan jalannya program nasional. “Fokus kami yang paling utama adalah memang zero tolerance terhadap keracunan makanan,” katanya.

Koordinasi dengan kepala daerah dan pembentukan satgas khusus ini menjadi jangkar utama. Langkah terpadu ini berfungsi untuk memastikan aspek keamanan pangan di lapangan berjalan optimal.

Ketegasan pemerintah memelototi ruang dapur ini sebanding dengan besarnya pertaruhan dana negara. Sebab, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah telah mengesahkan alokasi fantastis senilai Rp335 triliun demi menyokong program tersebut.

Dari plafon jumbo itu, catatan realisasi serapan operasional sepanjang Januari hingga September kemarin telah menyentuh angka Rp153,19 triliun. BGN kini terus memutar otak untuk menekan kebocoran di lapangan, dan mengeklaim telah berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp44 triliun pada tahun ini.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*