PANGKALAN KERINCI, detik45.com – PT Sari lembah subur dan kps Jasa sepakat beri janji palsu kepada masyarakat petani sawit desa dusun tua,yang tergabung dalam koperasi dusun tua sejahterah, ingkar Janji Kesepakatan antara masyarakat kelompok tani Desa Dusun Tua, kecamatan Pangkalan lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sabtu (18/07) Baru ingin memisahkan diri dari KPS jasa sepakat yg berkantor di desa genduang,. berjumlah sebanyak 83 kavling menjadi koperasi sendiri dan di beri nama Dusun Tua Sejahtera, Namun terancam akan gagal terwujud. Akibat ingkar janji anggota KKPA akan unjuk rasa ke dua ke perusahaan.
Marwan selaku kepala desa Dusun Tua menyampaikan, bahwasanya , pada tahun 2019 yang silam, sudah ada rapat perjanjian dan di tanda tangani oleh menajemen PT Sari lebah subur (SLS) dan KPS Jasa sepakat di hadir pemerintahan desa dan pemerintahan Kecamatan Pangkalan lesung, dan Kapolsek Pangkalan lesung saat itu. Adapun isi kesepakatannya, Masyarakat yang tergabung di blok BF desa dusun tua.
Boleh memisahkan diri dari kps induk Jasa sepakat dan PT Sari lembah subur, dengan ketentuan Syarat sebagai berikut terlampir :
Pertama: harus mendirikan Koperasi sendiri.
Kedua: membayar hutang sebanyak 5,7 Meliar dan syarat tersebut sudah kita siapkan dan di penuhi.
Namun pada tanggal 01 Juli tahun 2020 datang pula, surat susulan dari koperasi Induk Jasa Sepakat dan PT Sari lembah subur, untuk menghentikan aktivitas di kebun pola KKPA wilayah koperasi Dusun Tua Sejahtera tersebut.
” padahal sudah jelas adanya perjanjian yang sudah di sepakati kedua belah pihak sudah di tandatangani sebelumnya, Bahwa kami boleh melakukan pemisahan diri dari Koperasi induk,(kps jasa sepakat) dengan PT Sari lembah subur ujar Kades.
Akibatnya saat ini berakibatkan Fatal kepada koperasi dusun Tua Sejahtera karena bisa dikenakan sanksi oleh pihak Bank mandiri” Ujar Kades Marwan kepada Media ,Pada hari Sabtu (18/7/2020) ,Sore kita anggapKl KPS jasa sepakat dengan pihak PT SLS hanya beri janji palsu dan tidak mempunyai itikad baik kepada masyarakat.
Ditambahkan lagi , Kades Marwan ,saat ini hutang piutang kelompok Petani KKPA yang awalnya hanya sebesar 5,7 M saat ini sudah berubah Nilainya membengkak menjadi 9 Meliar, lebih,dengan waktu yang begitu cepat.
” Namun sangat aneh katanya Hutangpun sudah berubah tanpa ada penjelasan dari awal 5,7 M saat ini sudah menjadi 9 M lebih , Kita tidak tau apa alasannya, dan mengapa hutang berubah begitu cepat dan kenaikanya sangat signifikan padahal total hutang keseluruhan kelompok tani KPS jasa sepakat yang pengelolaan KKPA tahap ke 3 hanya 34 Meliar dari keseluruhan 502 Kavling masak iya kami yang cuma anggota 83 kavling dapat hutang sampai mencapai 9 M lebih ini apa maksudnya..??. Marwan menghimbau kepada PT Sari lembah subur,dan kps jasa sepakat jangan la mempermainkan dan memberi harapan palsu kepada masyarakat kecil masyarakat saat ini lagi susah jangan la di tambah susah lagi,dan jangan kami di beri harapan palsu, Tambah Marwan selaku kepala desa dusun tua.
Sementara ini Darwis selaku ketua koperasi Dusun Tua Sejahtera mengatakan kita sudah banyak mengalah kepada PT Sari lembah subur dan KPS jasa sepakat dan untuk kali ini kami tidak akan menyerahkan Lagi kebun kami kepada PT Sari lembah subur dan KPS jasa sepakat dan tidak akan mundur selangkah pun,walau apa pun resikonya nanti..
Sementara di konfirmasi melalui WhstAppnya , degan no WhstApp 0812-7564-7XXX Ketua KPS jasa sepakat Jamali tidak memberikan jawaban terkait perjanjian dan jumlah hutang hingga pemberitaan ini diterbitkan terlihat contreng dua ,tutupnya *Tim
Leave a Reply