Pungut Biaya Perpisahan dan Jual LKS, LSM Minta Aparat Hukum Usut Kasus Pungli di SMA Negeri 3 Siak Hulu

Pekanbaru, detik45.com – SMA Negeri 3 Siak Hulu Kabupaten Kampar, diduga lakukan pungutan liar (Pungli) di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pihak sekolah diduga memanfaat situasi untuk melakukan pungutan sebesar 200 ribu rupiah/siswa/i tingkat kelas XII, kelas XI dan kelas X dengan beban biaya sebesar 75 ribu/siswa/i dengan dalih uang perpisahan. Namun sampai saat ini acara perpisahan terhadap anak kelas XII, tidak pernah dilaksanakan oleh sekolah.

Berdasarkan keterangan dari orang tua murid ‘EZ’ kepada Wartawan mengatakan, pihak sekolah SMAN 3 Siak Hulu memingut kepada kami uang untuk biaya perpisahan sebesar 200 ribu rupiah per Siswa. Namun acara perpisahan tersebut sampai saat ini tidak pernah terlaksana, ketika kami tanya pihak sekolah mereka bilang, acara perpisahan tidak bisa dilaksanakan, karna situasi corona. Namun yang mengherankan kenapa pihak sekolah tidak mengembalikan uang kami kalau memang acara tersebut dibatalkan, keluh Ez-red kepada media ini, Senin 29/06/20.

Ketika dikonfirmasi pihak sekolah SMAN 3 Siak Hulu melalui wakil kesiswaan, ‘Asmanelly’ terkait pungutan uang untuk biays perpisahan tersebut mengatakan, benar kita telah pungut biaya perpisahan, namun itu kesepakatan antara komite sekolah, ungkapnya.

Dikatakan Asmanelly, bahwa, untuk kelas XII sebesar Rp 200/persiwa, namu juga kita bebankan kepada kelas XII dan X sebesar Rp 75/Siswa dengan tujuan subsidi silang terhadap kakak kelasnya dan ini sudah biasa dilakukan, jelasnya.

Terkait hal ini kita telah adakan rapat pada tanggal 23 Juli 2020 yang diadakan diruangan kelas XII IPS 2 SMA Negeri 3 Siak Hulu, antara perwakilan siswa dan ketua panitia Perpisahan yakni Asmanelly wakil kesiswaan dan selaku ketua panitia perpisahan, bendahara perpisahan, wali kelas XII IPS 1, wali kelas XII IPS 2, wali kelas XII IPA 1, dan wali kelas XII IPA 2. Hasil rapat tersebut yakni:

1. Perpisahan XII di SMA Negeri 3 batal dilaksanakan karna Covid-19.

2. Uang masuk sampai tanggal 23 Juli 2020 yang sumber dananya dari kelas X, XI, XII berjumlah Rp. 32.642.000 dan Uang keluar Rp.13.765.000 sehingga uang tersebut tersisa sebesar Rp.18.778.000. Kata Nelly sesuai hasil rapat.

Acara perpisahan itu tidak bisa dilakukan karna kondisi Covid-19, dan terkait uang yang telah terkumpul kita akan kembalikan dengan catatan harus dipotong uang keluar seperti belanja Poli Kompang, Baju Tari, Songket, peralatan tari, DP Orgen, DP Tenda dan Medali Alumni. Semua uang keluar ini dibebankan kepada siswa kelas XII sebesar Rp 100 ribu/siswa, sehingga uang akan dikembalikan kepada siswa sebesar Rp.100 ribu/siswa, kata Nelly.

Untuk kelas X dan Kelas XI kita akan kembalikan dengan cara arahkan beli Buku Lembaran Kertas Siswa (LKS) yang telah kita sediakan melalui koperasi sekolah dan bisa juga nantinya kita kembalikan melalui orang tua murid, jelas Nelly.

Menurut Nelly, pungutan uang perpisahan itu atas usulan komite sekolah, kita hanya menyetujui saja, tuding Nelly.

Terkait tudingan Nelly yang dialamat ke pihak komite sekolah bahwa acara perpisahan tersebut di usulkan oleh komite, dibantah langsung oleh ketua komite Marwas mengatakan bahwa “Itu hal yang keliru kalau saya selaku ketua komite dituding mengusulkan acara perpisahan, kalau memutuskan baru itu benar, karna semua orang tua dan saya pada saat itu rapat disekolah dan baru diputuskan”, ujarKetua Komite

Marwas meminta Nelly untuk mengatakan yang sejujurnya, jangan setelah jadi bola panas dilempar kepada komite, mana ada program komite mengusulkan acara perpisahan, yang benarnya pihak sekolah mengusulkan kepada komite baru diadakan rapat bila setuju baru diputuskan, kesalnya.

Terkait pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu kabupaten Kampar, menjadi perhatian dari beberapa kalangan LSM yang ada di Provinsi Riau, salah satunya yakni Toro, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), meminta penegak hukum mengusut dugaan pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dijelaskan Toro, bahwa sesuai perpres nomor 87 tahun 2016 pihak sekolah dilarang melakukan pungutan Liar seperti Uang Perpisahan di Sekolah. Maka dari itu, pihak berwenang seperti Kepolisian di Polda Riau dan Kejaksaan di Kejati Riau untuk segera bertindak mengusut kasus di sekolah tingkat atas di Kabupaten Kampar tersebut.***(Red)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*