
Pelalawan, Detik45.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPC LSM – GERAK INDONESIA), resmi terdaftar di kabupaten pelalawan, setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau (DPD – RIAU) – (LSM Gerak Indonesia),(27/10/2020).
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau (DPD-RIAU)- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM – GERAK INDONESIA) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten (DPC-LSM Gerak Indonesia) pelalawan, dengan Nomor (B.19-01/SK/DPD GERAK/IX/2020,) untuk periode 2020 sampai dengan 2023 yang di tetapkan di pekanbaru riau,07 September 2020.
“Menimbang dan mengingat, Undang – Undang No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keputusan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga, Surat Dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintah Umum Nomor 220/1444/POLPUM.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK INDONESIA)-berdiri berdasarkan AKTA Pendirian No.14 Tanggal 14 November 2016 pada kantor Notaris & PPAT an. Hj. Jamilah Abdul Gani SH., M.Kn yang beralamat di Jl. Kelapa Dua Raya No.19, Kelapa Dua, Tangerang 15810 dan Surat Keputusan Mentri Hukum Dan HAM RI No. AHU-0078871. AH.01.07.Tahun 2016.
Tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK INDONESIA) bahwa GERAK INDONESIA merupakan suatu lembaga yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan penerapan supremasi hukum.
Terkait kepengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten (DPC-Pelalawan)- LSM GERAK INDONESIA,yang di percayakan oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau (DPD-RIAU) Kepada, (OTE GEA – Ketua),(M.AGUS – SEKRETARIS) ,(JONIAWAN ZAMASI -BENDAHARA), (BUJANG.P – Ketua Investigasi) Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten (DPC-Pelalawan) – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM – GERAK INDONESIA).
“OTE GEA – Sebagai Ketua dan beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten (DPC – Pelalawan) – LSM Gerak Indonesia,mengucapkan sangat berterimakasih banyak kepada bapak – EMOS GEA – KETUA – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau (DPD-RIAU) LSM Gerak Indonesia,atas perolehan kepercayaan dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten (DPC -Pelalawan) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM – GERAK INDONESIA),Dan semoga segala apa yang menjadi ADART,motto,visi dan misi LSM GERAK INDONESIA bisa berjalan sesuai AKTA Pendirian LSM Gerak Indonesia tersebut di kabupaten pelalawan,”ungkapnya pada wartawan.
Dan harapan kita semua,semoga dengan terbentuknya Dewan Pimpinan Kabupaten (DPC) – LSM Gerak Indonesia bisa menjadi mitra penegak hukum yang ada di kabupaten pelalawan provinsi riau, untuk bersama mengungkap kasus-kasus yang ada di kabupaten pelalawan khususnya,mulai dari yang kecil hingga kasus-kasus yang besar,” Tegasnya.
“Ote Gea sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Pelalawan (DPC pelalawan) berharap kepada seluruh jajaran pengurus DPC LSM Gerak Indonesia di pelalawan, untuk bersinergi dan bersatu solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga amanat yang telah di percayakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau (DPD – Riau) LSM Gerak Indonesia bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai AKTA,motto,visi dan misi,AD/ADART Gerakan Rakyat Anti Korupsi – (LSM GERAK INDONESIA) itu sendiri,” Harapnya.
Leave a Reply