920 Juta Lebih Dugaan Korupsi Desa Tanjung Karang Kab.Kampar

Kampar, detik45.com – Sangat disayangkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari dana pusat untuk pembangunan desa, tapi di desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar malah tidak dilaksanakan pembangunan dan uang untuk pembangunan tersebut tidak disetorkan.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 pemeriksaan reguler tanggal 11 Mei tahun 2020 satuan kerja desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dari LHP yang didapat Riaukontras.com tersebut, ada temuan kegiatan tidak dilaksanakan tahun 2018 dan 2019 belum disetor sebesar Rp.920.916.700. Dalam isi LHP tersebut, Inspektorat kabupaten Kampar merekomendasikan kepada Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Jumaryanto untuk menyurati mantan Kades Busriyanto untuk segera menyetorkan kas tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 920.916.700.

Kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut bersumber dari DD, Anggaran Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan provinsi (Bankeu).

Salah seorang masyarakat Tanjung Karang yang tidak mau disebut namanya ketika dihubungi melalui telepon genggam, Kamis siang (25/2) membenarkan adanya temuan dari Inspektorat kabupaten Kampar, iya benar adanya temuan dari Inspektorat Kampar

Diterangkan nya lebih lanjut, temuan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar 920 Juta lebih sampai saat ini belum disetorkan oleh mantan Kades Tanjung Karang. Kita berharap kasus ini cepat selesai agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan normal. (yal)

 

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*