Pekanbaru, detik45.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal membuka program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
Tidak lupa juga Direktur RSJ Tampan dan Ketua Yayasan Rehabilitasi TB satu ikut dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Mauldii Hilal menjelaskan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama, dan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Riau tidak main-main dalam memerangi Narkoba di dalam Lapas dan Rutan, agar ditingkatkan lagi upaya penggeledahan di kamar hunian di dalam Lapas maupun Rutan serta upaya perspentif pelaksanaan program Rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Juga menghimbau “jangan sekali – kali mengulang perbuatan menggunakan narkoba, karena hukuman akan bertambah berat”,
“Setelah mengikuti kegiatan ini bisa kembali ke keluarga, masyarakat dan menjadi manusia yang bermanfaat dan menjadi contoh yang baik serta sebagai pemberi energi positif bagi teman-temannya,” Harap Hilal.
Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Rumbai Robinson Perangin Angin, mengatakan bahwa kegiatan Rehabilitasi tersebut merupakan program berkelanjutan rehabilitasi sosial di lapas narkotika kelas IIB Rumbai pada tahun 2020 yang telah berjalan dengan baik.
“Program Rehabilitasi ini akan berlangsung selama 6 bulan, mulai maret sampai agustus 2021, pesertanya sebanyak 120 orang warga binaan jelasnya, adapun Tim aseseor sebanyak 6 orang dari Rumah Sakit Jiwa Tampan dan Yayasan TB SATU.
Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial ini dapat berjalan lebih baik lagi dari tahun kemaren serta semakin banyak kegiatan dapat merubah pola pikir mereka yang lebih maju dan berdaya saing disaat kembali ke masyarakat.
Berpesan kepada Warga Binaan pemasyarakatan agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dengan tetap mengikuti prosedur Covid 19. Tidak lupa juga beliau mengucapkan terima kasih kepada Tim Asesor dari Rumah Sakit Jiwa Tampan dan Yayasan TB SATU, atas dedikasi, tugas serta tanggung jawabnya dalam mensukseskan program rehabilitasi ini.
Leave a Reply