Setubuhi Gadis dibawah Umur, RI 20 Tahun Ditangkap Polisi

Rokan Hulu, detik45.com – Duka (17) (nama samaran -red) Seorang gadis di Kecamatan Kunto Darussalam menjadi korban pencabulan kekasihnya di belakang Kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Riau. Mengetahui Kejadian itu Orang tua tak terima dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengatakan, peristiwa itu terungkap, ketika orang tua Korban melapor ke Polsek Kunto Darussalam 3 Maret 2021 tentang perbuatan Cabul yang dialami Putrinya

Mendapat Laporan dari Warga, Kapolsek Kunto Darussalam AKP S.Sitinjak SH, langsung perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Seminggu Kemudian tersangka RI, (20 th), Warga RT 004 RW 003 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu berhasil digelandang ke Polsek Kunto Darussalam Rabu (10/3/2021) Siang

Dihadapan Penyidik, RI mengaku telah mecabuli korban Duka (17 th) sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda, terakhir RI menyetubuhi Pacarnya
di belakang kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Selasa (2/3/21) Malam

Modus tersangka yaitu berpacaran dengan membujuk rayu korban agar mau bersetubuh dengan nya, ” Kata Refly.

Dalam Kasus ini, terhadap Pelaku RI, disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 TTG Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
” Pungkasnya.
*(Vernando Panjaitan)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*