Nias Utara, detik45.com – Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sifahandro Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Telah dilaporkan oleh LSM GERAK Anti Korupsi Indonesia ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi, Hadi Zega sebagai Sekretaris DPD LSM – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Provinsi Riau membenarkan bahwa laporan secara resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Terkait dugaan indikasi Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sifahandro mulai dari Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Sifahandro dan bersama Perangkat Desanya. Dengan nomor laporan, No:B.019.36/LP/DPD/LSM – GERAK/P – RIAU/VI/2021. Selasa (23/6/21).
Hadi Zega menambahkan lagi, “Kita telah menyampaikan beberapa laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai bahan pertimbangan dan acuan dalam melakukan pemeriksaan atas indikasi korupsi, kecurangan, penggelapan, penyelewengan dan beberapa penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018- 2019 dan 2020 di Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara.”
Ada beberapa aitem kegiatan pembangunan di Desa Sifahandro yaitu rabat beton menuju SDN Sifahandro dari Dana Desa 2019, juga diduga kuat adanya penggelapan dan mark- up pada kegiatan tersebut.
Seperti dana Covid-19 dari anggaran dana Desa 2020 sekitar kurang lebih 21.000.000 ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) juga diduga telah di gelapkan oleh Kaur Perencanaan inisial “S” bersama Bendahara, Sekretaris Desa dibawah kendali Kepala Desa Sifahandro, dimana dana tersebut hanya diberikan pada 5 gereja dan 1 mesjid dengan item yang diberikan 1 buah ember dan 1 botol hand sazitazir (Sabun Cuci tangan ) X 5 Gereja dan 1 mesjid.
Pemberian bantuan covid-19 hanya 6 buah ember dan 6 botol hand sazitazir, dimana diprediksikan harga pembelian hand sanitazir dan ember tersebut kurang lebih di bawah 5 juta rupiah dan sisa dana covid-19 telah di gelapkan oleh Kaur Perencanaan bersama Bendahara desa, Sekretaris Desa dibawah kendali Kepala Desa Sifahandro dengan cara membuat nota SPJ yang diduga palsu.
Dan pengadaan wastafel dimuka umum sebanyak 22 unit belum terealisasi ( 1.870.000). Biaya operasional siaran keliling diduga belum terealisasi (320.000), pengadaan alat semprot 11 unit diduga belum terealisasi (3.300.000).
Biaya gaji petugas semprot belum dibayarkan (5.600.000 ), biaya pembuatan baliho cegah Covid-19 sebesar 660.000 belum teralisasi.
Biaya pembuatan leflet anjuran hidup sehat sebanyak 941 exsemplar dengan nilai Rp. 470.000 juga diduga belum terealisasi, Diduga terdapat kerugian Negara berkisar RP.15.000.000.
Dan bantuan bagi anak siswi/siswa miskin berprestasi dari dana Desa tahun 2019 sebesar RP.5.100.000 dan tahun 2020 RP.13.200.000 juga penggunaan dananya ada yang diduga fiktif karena siswa yang menerima bantuan tersebut tidak sesuai jumlah anak yang menerima dan volume bantuannya telah dikurangi dari volume bantuan yang telah dianggarkan ( Tidak sesuai RAB ) dikarenakan masih banyak anak siswa yang belum menerima bantuan tersebut dan diduga dalam pembuatan nota SPJ yang diduga direkayasa.
Dan juga Dana Honorarium/Insentif untuk Teknologi Tepat Guna ( TTG ) dari dana Desa tahun 2020 sebesar RP.4.740.000, dan penggunaan anggarannya diduga kuat fiktif karena kader untuk anggota TTG tersebut sampai sekarang belum pernah di SK kan dan keanggotaannya fiktif alias tidak jelas.
Honorarium/Insentif untuk guru TPQ/SM/SEKAMI dari dana Desa tahun 2020 sebesar RP.16.800.000 juga diduga kuat fiktif karena masih banyak guru TPQ/SM/SEKAMI tersebut yang belum pernah menerima honorarium tersebut dan di duga kuat telah dibuat dalam nota SPJ fiktif.
Insentif / Honor pengurus Bumdes Damai Desa Sifahandro tahun 2019 sebesar RP.6.120.000, dan honor tahun 2020 sebesar RP.16.700.000, juga diduga fiktif karena anggota pengurus dan jumlah unit kegiatan dalam bumdes tersebut hanya satu unit Yakni Unit Penyewaan dan kegiatan bumdes tidak jelas dibuktikan mulai dibentuknya Bumdes tersebut hingga sampai sekarang laporan keuangan penggunaan dana bumdes tersebut tidak ada dan telah dibuat dalam nota SPJ rekayasa termasuk pengurusnya juga fiktif.
Anggaran shunting tahun 2019 sebesar sekitar kurang lebih 16.800.000 ( Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) yang diperuntukkan untuk pembelian obat-obatan pada Posko Kesehatan masyarakat Desa juga pengelolaannya diduga telah di gelapkan oleh Kaur Kesra atas nama Yazid Bustamin Tanjung, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Kepala Desa Sifahandro bekerjasama dengan istri sekretaris Desa bernama Bertin Star Nosariang Zendrato selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pustu Sifahandro, dan kegiatan tersebut belum terealisasi dan sudah dibuatkan saja dalam nota SPJ diduga palsu.
Anggaran pemberian makanan bergizi yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 yang berkisar 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah ) diduga telah digelapkan oleh Kaur Kesra berinisial “Y”, Bendahara, Sekretaris Desa, Kepala Desa Sifahandro bekerjasama dengan istri sekretaris desa berinisial “B” selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pustu Sifahandro, dengan pengelolaannya tidak sesuai dengan perencanan dan telah membuat banyak nota SPJ rekayasa.
Nota SPJ yang diduga palsu dan banyak pembelanjaan lain yang tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga mengalami kerugian Negara Rp.24.740.000.
Kemudian anggaran pembelian LAPTOP dari Dana Desa tahun 2020 sebanyak 10 unit X 7.000.000 = 70.000.000 yang diperuntukkan untuk inovasi desa (diperuntukkan untuk perangkat Desa, kedua kepala dusun, dan untuk sekolah paud yang ada di desa sifahandro) hingga sampai saat ini tidak jelas dan diduga kuat telah di gelapkan oleh bendahara desa, Sekretaris dan kepala desa sifahandro dengan membuat nota SPJ diduga palsu.
Kemudian pembelian meja biro sebanyak 7 unit x 2.000.000,- dan 1 Unit diantaranya diduga telah di gelapkan oleh sekretaris desa di dalam rumahnya di dusun II Desa sifahandro.
Dan penggelapan dalam penggelembungan HOK pekerja, dan pembelian bahan galian.
Penggunaan aspal di pembangunan jalan dusun II desa sifahandro juga tidak sesuai dengan perencanan karena didalam perencanaan penggunaan aspal adalah sebanyak 3813 kg atau setara dengan 21.5 Drum dan sementara yang direalisasikan dilapangan adalah hanya sebanyak 3060 kg atau setara 17 drum, hal ini membuat mutu dan kualitas pembangunan jalan di dusun II desa sifahandro kurang baik dan sangat merugikan masyarakat desa sifahandro.
Penggunaan tanah timbul pilihan atau bukho yang diperuntukkan dalam pembangunan jalan dusun II tersebut juga telah digelapkan oleh kasi kesra, ketua TPK, bendahara desa, sekretaris desa dan kepala desa dimana tanah timbun pilihan atau bukho tersebut dalam perencanaan adalah sebanyak 51 meter kubik sementara yang direalisasikan hanya sebanyak 6 meter kubik sehingga mengurangi kualitas pembangunan jalan dan sangat merugikan masyarakat desa sifahandro khususnya masyarakat dusun II.
Alat – alat perlengkapan kerja pada Pembangunan Peningkatan Jalan di Dusun II Desa Sifahandro dari sumber Dana Desa 2020 juga diduga kuat telah banyak yang digelapkan dan belum dibelanjakan.
Dana Desa tahun 2020 untuk pembersihan lingkungan sebesar 5.150.000 diduga juga telah diduga digelapkan oleh seluruh perangkat desa sifahandro dengan cara membuat nota SPJ diduga palsu karena kegiatan tersebut belum terlaksana.
Dana Pembelian tempat sampah untuk masyarakat sebanyak 240 unit x 200.000 = 48.000.000, juga disinyalir kuat telah di mark-up oleh pengelola kegiatan atas arahan Sekretaris dan Kepala Desa Sifahandro, dimana harga setelah dicek masyarakat di toko gunung sitoli bahwa harga tong sampah tersebut hanya 75.000/unit dibuktikan bahwa pendamping lokal desa yang ditempatkan pemerintah belum pernah menanda tangani formulir survey harga yang dilakukan oleh desa bersama dengan pendamping lokal desa (PLD dari Kemendesa), jadi diprediksi telah di mark-up Dana Desa tahun 2019 untuk pembelian tong sampah tersebut sebesar RP.30.000.000,-
Adanya dugaan konspirasi Kepala Desa Sifahandro dengan Sekretaris Desa Sifahandro yang merangkap dua jabatan yakni sebagai Sekretaris Desa Sifahandro dan sebagai Guru GTT di SMA Negeri 1 Lotu mulai dari tahun 2018 – 2020 sehingga sekretaris Desa telah melakukan korupsi atas honor siltap yang diterimanya sebagai Sekretaris Desa Sifahandro selama 3 tahun dengan nilai (2018 = 13.650.000 + 2019 = 28.200.000 + 2020 = 32.683.040, dan total yang diterima selama 3 tahun RP. 74.533.040 ( Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Rupiah ), dan oleh karena itu membuat kerugian masyarakat dan keuangan pemerintah dalam pembayaran gaji sekdes tersebut.
Selama 3 tahun terakhir sekdes tersebut datang ke Desa hanya untuk menanda tangani daftar hadir saja tanpa menjalankan tugasnya dengan aktif di desa sifahandro dimana selama 3 tahun dia bertugas aktif di SMN-1 lotu sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lotu, hingga yang bersangkutan mengundurkan diri. Total kerugian Negara dari siltap yang diterima sekdes sifahandro dari tahun 2018-2020 sebesar RP. 74.533.040.
Dana pembuatan profil Desa Sifahandro tahun 2019 sebesar RP.10.392.000 dan tahun 2020 sebesar RP.8.298.000,- juga diduga kuat telah diselewengkan oleh Sekretaris Desa dibawah arahan Kepala Desa Sifahandro , dimana profil desa sifahandro hingga sampai saat ini belum selesai dan anggaran untuk pendataan dan penyusunan profil desa tersebut belum terlaksana dan telah dibuat dalam nota SPJ diduga palsu. (Total dari tahun 2019-2020 sebesar RP. 18.690.000).
Seluruh kegiatan pembangunan di Desa Sifahandro, dan pengelolaanya diatur dalam berita Nota dan SPJ yang diduga palsu.
Berdasarkan uraian dan temuan kerugian Neraga dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp. 597.362.490 (Lima ratus sembilan tujuh tiga ratus enam puluh dua empat sembilan puluh rupiah).
Hadi menambahkan, “kita telah berkoordinasi dengan Kejari Gunungsitoli, beliau minta waktu untuk melakukan pencarian data melalui intel, dan beliau minta waktu paling lama dua minggu.”
Harapan kami agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera memanggil dan memeriksa Kades Sifahandro dan yang terlibat dalam penggunaan dana desa. Harap Hadi.
Kepala desa Sifahandro Budiman Alim ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (23/6/21) membenarkan bahwa surat tembusan laporan tersebut sudah sampai didesa Sifahandro, namun Budiman mengatakan bahwa dugaan LSM tersebut itu tidak benar karena ada beberapa aitem kegiatan yang dicantumkan didalam laporan tidak ada dalam RAB (rencana anggaran biaya) kami. Seperti pengadaan mesin babat rumput, untuk pengadaan lektop hanya 9 unit bukan 10 unit dan itu sudah terlaksana.
Atas laporan ini jika kita dipanggil oleh penegak hukum, sebagai warga negara Indonesia kita siap meberikan keterangan, kata Budiman.
Sumber: Riaukontras.com
Leave a Reply