
Pekanbaru, detik45.com – Banyaknya laporan yang diterima oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau (LSM GERAK-INDONESIA), terkait adanya yang mengastamakan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau untuk menyurati beberapa Instasi yang ada di Provinsi Riau tanpa menyertai legalitasnya sebagai lembaga pada umumnya.
Emos Gea selaku ketua DPD Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau angkat bicara terkait adanya Lembaga LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau yan menyerupai nama lembaga yang ia pimpin saat ini.
” Aneh ya, beberapa kali saya dihubungi teman-teman dari instasi dan kontraktor bahkan dari Penegak hukum terkait surat yang diterima mereka yang menyerupai nama LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau yang kita pimpin saat ini, padahal kita tidak pernah menyurati mereka” Ungkap Emos kepada wartawan ini.
Bahwa lembaga yang kita pimpin saat ini sudah jelas legalitasnya, berdasarkan Menkumham dengan No. 0078871.AH.01.07. TAHUN 2016, jelas Emos
Bahkan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia saat ini hampir seluruh Provinsi sudah ada DPD, DPC dan DPK se Indonesia, kata Emos.
DPD Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau saat ini beralamat kantor di Jalan Sentosa Perum Alifa Blok R. No. 08 Pekanbaru- Riau.
Dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau kepada beberapa insatasi, kita meminta agar jangan segan -segan meminta legalitas dari pada LSM tersebut, bila tidak bisa menunjukan legalitasnya maka bisa dilaporkan kepada penegak hukum yang ada di provinsi Riau tegas Emos
Emos mengatakan bahwa DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau dipimpin yakni: Ketua Emos Gea, Sekretaris Hadiriku zega dan Bendahara Endri Yunus zai berdasarkan SK yang diterima dari DPP LSM Gerak Indonesia dengan No.033/SK/DPP GERAK INDONESIA/I/2021, Kata Emos
Untuk itu, kita dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau meminta kepada orang yang telah menjiplak nama LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau, agar segera mencari nama Lembaga lain untuk ia pimpin, supaya terhindar dari pada proses hukum dan tidak bertentangan dengan mekanisme yang ada, berhati-hati karna menjiplak itu sudah termasuk perbuatan melawan Hukum Tegas Emos
Kita menegaskan bahwa kalau ada yang mengastanamakan Lsm Gerakan Rakyat anti korupsi Riau diluar dari pada Lsm yang di pimpinya saat ini, itu Ilegal dan harus berhati-hati dan perlu dilaporkan kepada penegak hukum yang ada di provinsi Riau, tegas Emos.
Red
Leave a Reply