
Rokan Hulu, Detik45.com – Pengelola judi tembak ikan di Kilometer 25 Mahato kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih bebas beroperasi meski tidak memiliki izin.
Ironisnya, meski bebas beroperasi lokasi judi tembak ikan tersebut belum digrebek aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi warga sekitar. Apakah ini ada hubungannya dengan dugaan informasi kalau yang punya meja inisial DP yang punya meja judi tembak ikan dibacking oleh oknum aparat tertentu.
“Heran dengan judi tembak ikan itu, sudah lama beroperasi judi meja tembak ikan di Kilometer 25 Mahato tambusai Utara. Kabupaten Rokan Hulu (17/7/21) Sabtu pagi.
Ditempat terpisah, seorang warga berinisial NL domisili diseputaran lokasi judi yang terletak di Kilometer 25 Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
“Sudah hampir 1 tahun lebih judi meja tembak ikan ada di Desa mereka, tapi hingga kini aparat penegak hukum seolah tutup mata bagaikan tak peduli dengan kami masyarakat kecil ini”, ujar Warga
“Kami masyarakat kampung ini mayoritas petani, hidup kamipun sudah susah untuk mencari duit. kalau judi meja tembak ikan itu masih dibiarkan dan bebas beroperasi, saya yakin akan banyak keluarga yang hancur dan berantakan gara gara judi tembak ikan itu di Kilometer 25 Mahato ini.
Kami meminta dan berharap ketegasan dari aparat penegak hukum di Kabupaten Rohul dan jajarannya untuk segera menggerebek dan menutup bisnis judi yang selama ini yang berinisial DP merasa kebal hukum karena tidak pernah digrebek aparat penegak hukum”, ujar ibu yg tak bisa di sebut namanya itu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH, Sa’at dimintai Statemennya terkait maraknya Perjudian Meja judi Ketangkasan Tembak Ikan atau yang lebih populer Judi Gelper di wilayah hukum Polres Rokan Hulu melalui Canal Aplikasi What’s Appnya mengatakan,
“Baik bang akan kami tindak lanjuti bang dan sudah kami infokan sama kasatres dan kapolsek juga bang tks info dan masukannya ‘ Ujarnya Sabtu (17/07/2021) Pagi.
(hsn)
Leave a Reply