6 Pemilik Sabu 105.926 Kg Dihukum Pidana Mati Kejari Rohil

Ilustrasi Hukuman Pidana Narkotika Jenis Sabu

ROKAN HILIR, Detik45.com – Sidang terhadap Enam terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir terus bergulir, Sidang dilaksanakan Senin(24/05/22) Pukul 13.00 WIB dan telah memasuki agenda sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut enam terdakwa pemilik 105 Kilogram Sabu-sabu dengan hukuman pidana mati.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Rohil dalam sidang terhadap enam terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan secara online oleh Pengadilan Negeri Rohil, Kejari Rohil dan diikuti ke enam terdakwa dari Lapas kelas llA Bagansiapiapi dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Umum.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidum Dicky Saputra SH MH mengatakan, dalam surat tuntutan dimana Penuntut Umum Rahmat Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan terhadap enam terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Ke enam terdakwa dijatuhi pidana hukuman mati,” kata Yogi.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam orang terdakwa tersebut lanjutnya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Erif Erlangga bersama Hakim anggota memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut.

“Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” jelasnya.

Sementara barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 105 Kilogram di rampas untuk di musnahkan. Untuk barang bukti lainnya, dirampas untuk Negara.(Rls)

Editor : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*