
PEKANBARU,Detik45.com – Kemenkumham mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia @OmbudsmanRI137. Penghargaan ini menunjukkan kepatuhan Kemenkumham terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yg mewakili Menkumham di gedung Ombudsman, Jakarta
Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zona Hijau, Kuning, dan Merah, berdasarkan sepuluh variabel penilaian. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkumham masuk ke dalam kategori terbaik yaitu zona Hijau
Andap menilai penghargaan ini akan semakin memacu jajarannya untuk lebih aktif melakukan kreatifitas dan inovasi. Karenanya Kemenkumham membuka diri menerima masukan dari masyarakat dlm rangka peningkatan pelayanan publik.
Andap mengatakan jika penghargaan merupakan sebuah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Kemenkumham pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar.
kepatuhan Kemenkumham dalam standar pelayanan publik merupakan implementasi dari kebijakan Presiden dalam mewujudkan birokrasi melayani publik, termasuk didalamnya Core Values ‘Berakhlak’ yang ditindak lanjuti oleh Menkumham.
Kemenkumham mengemban amanah pelayanan publik yang cakupannya sangat luas dan mempengaruhi kepentingan hidup banyak orang. Untuk itu, jajaran Kemenkumham terus konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Sumber : Lapas Pekanbaru
Editor : Adi Umar
Leave a Reply