Kemenkumham Raih Penghargaan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Dok : Piagam Penghargaan Standar Pelayanan Publik Diserahkan Langsung Oleh Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus (Kiri) Kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto (Kanan) Yang Mewakili Menkumham di Gedung Ombudsman Jakarta (Foto: Humas Lapas Pekanbaru)

PEKANBARU,Detik45.com – Kemenkumham mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia @OmbudsmanRI137. Penghargaan ini menunjukkan kepatuhan Kemenkumham terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yg mewakili Menkumham di gedung Ombudsman, Jakarta

Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zona Hijau, Kuning, dan Merah, berdasarkan sepuluh variabel penilaian. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkumham masuk ke dalam kategori terbaik yaitu zona Hijau

Andap menilai penghargaan ini akan semakin memacu jajarannya untuk lebih aktif melakukan kreatifitas dan inovasi. Karenanya Kemenkumham membuka diri menerima masukan dari masyarakat dlm rangka peningkatan pelayanan publik.

Andap mengatakan jika penghargaan merupakan sebuah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Kemenkumham pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar.

kepatuhan Kemenkumham dalam standar pelayanan publik merupakan implementasi dari kebijakan Presiden dalam mewujudkan birokrasi melayani publik, termasuk didalamnya Core Values ‘Berakhlak’ yang ditindak lanjuti oleh Menkumham.

Kemenkumham mengemban amanah pelayanan publik yang cakupannya sangat luas dan mempengaruhi kepentingan hidup banyak orang. Untuk itu, jajaran Kemenkumham terus konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Sumber   : Lapas Pekanbaru
Editor      : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*