SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Desa Munsalo Kopah Kuansing

Ket Foto : Tersangka KC Als O Diamankan Beserta Barang Bukti 8 Paket Plastik Bening Berisikan Diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Kotak Insto, 1 Kotak Rokok Merk Luffman Warna Merah, Bungkusan Plastik Bening, 1 Helai Baju Warna Merah dan 1 Unit HP Redmi Warna Coklat (Foto : Humas Polres Kuansing)

KUANTAN SINGINGI, detik45.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial KC Alias O, 24 tahun, di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (08/08/2022) sekira pukul 18.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, SH MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan
dan pengungkapan, sekira pukul 18.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial KC Als O didalam rumahnya di Desa Munsalo Kopah,” ungkap IPDA Iwan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.”, jelas IPDA Iwan.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka KC als O adalah ; 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak Insto, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah, bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai baju warna merah dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna Coklat,” ungkap IPDA Iwan.

“Terhadap pelaku KC als O akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*