Pengawas Spbu 14.289.672, Utamakan Pengisian Minyak Solar Dan Pertalite Menggunakan jerigen

Rohil, deti45.com – Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 14.289.672 satu ini tampak begitu bebas melayani pengisian minyak jenis solar dan pertalite dalam bentuk pembelian menggunakan jerigen.Diduga SPBU 14.289.672 ini ‘Nakal’, Prioritaskan Pengisian BBM jenis Pertalite dan solar dengan Jerigen.

SPBU yang bernomor 14.289.672 yang berlokasi di Jalan lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung
Bagan Punak Pesisir
Kecamatan Bangko
Kabupaten RokanHilir,provinsi Riau.
Walaupun sudah sering di peringati bahkan sampai dimuat ke dalam pemberitaan di beberapa Media Pihak SPBU 14.289.672 ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.

Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan ke dalam jerigen sampai sekarang tidak juga mendapatkan sanksi dan diduga spbu kebal hukum.sehingga hal ini membuat Spbu 14.289.672 tetap Prioritaskan Pengisian BBM jenis solar dan Pertalite dengan Jerigen.Sekitar pukul 13:45:21WIB, (11/09/2024).
terlihat salah satu masyarakat yang sedang asyik mengisi minyak jenis solar dan Pertalite di SPBU 14.289.672.

Padahal larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Dan pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Ketika awak media konfirmasi kepada salah pengawas yang bernama Heri mengatakan.” Bantar bg,Lagi subdid 4 polda
Nanti ku konfirmasi bg lagi di jalan.
“Ucap Heri pengawas SPBU 14.289.672

Dan oleh Karena itu awak media meminta kepada pihak Pertamina sebagai regulator juga harus tegas kepada spbu 14.289.672 yang mana memproritaskan pengisian minyak solar subsidi dengan menggunakan jerigen ,dan Pertamina harus berikan sanksi yang ketat sampai cabut izin jika sudah ketangkap (tertangkap tangan) bahwa pihak SPBU juga terlibat.(Bal)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*