Bengkalis, detik45.com — Polisi menangkap dua pelaku dalam pengembangan kasus narkotika di Kecamatan Siak Kecil, Rabu, 22 April 2026. Langkah ini mengarah pada dugaan keterlibatan dalam jaringan sabu Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Garam. Tim kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan lapangan.
Tim mengamankan AU, 49 tahun di Dusun Suka Makmur sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi menyita dua paket sabu, alat hisap, kaca pirek, plastik klip, uang tunai Rp 450 ribu, serta dua unit telepon genggam dari rumah AU. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan transaksi.
“Dalam pemeriksaan awal, AU mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial K beberapa hari sebelum polisi menangkapnya,” ujar Bastian, Kamis, 23 April 2026.
Tes urine menunjukkan AU positif methamphetamine.
Sekitar satu jam kemudian, tim kembali bergerak dan menangkap MK, 56 tahun di Dusun Suka Jadi. Pemeriksaan terhadap AU mendorong pengembangan kasus ini.
Dari lokasi, polisi menemukan satu paket kecil dan lima paket sedang sabu di kamar serta dapur. “MK menyebut seorang berinisial I sebagai sumber barang. Saat ini, polisi menetapkan I sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Bastian.
Tes urine MK juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, sementara satu saksi di lokasi menunjukkan hasil negatif.
Dua pengungkapan ini memperlihatkan pola distribusi berlapis yang belum sepenuhnya terungkap. Polisi kini menelusuri peran K dan I dalam rantai peredaran narkotika jaringan sabu Siak Kecil.
Bastian menegaskan, kepolisian membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba. Ia meminta warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.[ril]
Leave a Reply