Mahasiswa Mandau Edar Narkoba, Polisi Sita 15,87 Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 15,87 gram di Mandau, Bengkalis.
📸Tersangka S, mahasiswa di Mandau bersama barang bukti 15,87 gram sabu.

Bengkalis, detik45.com Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap mahasiswa berinisial S, 31 tahun, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Mandau, Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita 15,87 gram sabu dari tangan tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan warga mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung menyelidiki lokasi yang kerap menjadi tempat transaksi sabu.

“Petugas menangkap S di sebuah rumah di Jalan Aman Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Primadona, Minggu, 3 Mei 2026.

Saat menggeledah rumah itu, petugas menemukan tiga paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar sabu. Total berat seluruh barang bukti mencapai 15,87 gram. Polisi juga menyita plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam Vivo warna hijau, serta perlengkapan lain untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial B. Polisi kini memburu B untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika. “Keterangan S membantu polisi mengembangkan penyelidikan ke pemasok di atasnya,” ujar Primadona.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas di luar Mandau. Penyidik kini mencari pihak lain yang ikut menyalurkan sabu tersebut.

Tes urine menunjukkan S positif Methamphetamine dan Amphetamine. Hasil itu memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengkonsumsi narkotika.

Penyidik kini menahan S beserta barang bukti di Polres Bengkalis. Polisi terus mengembangkan kasus peredaran sabu di Mandau untuk membongkar jaringan pemasok narkotika.

Kapolsek Mandau meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*