DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, Dua OPD Baru Resmi Dibentuk

PEKANBARU, detik45.com – DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri. Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran asisten, kepala OPD, para camat, serta unsur Forkopimda.

Melalui pengesahan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan juga dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan klasifikasi tipe B.

Dengan perubahan itu, total OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru bertambah dari sebelumnya 33 menjadi 35 OPD.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah diselesaikan bersama pemerintah daerah hingga akhirnya disepakati menjadi perda.

Menurutnya, penambahan OPD dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelayanan dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Penambahan OPD ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah, terutama dalam merealisasikan target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Isa.

Ia menjelaskan, pembentukan perangkat daerah baru juga diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memperkuat visi dan misi kepala daerah.

Meski demikian, Isa mengakui kebijakan tersebut akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang lebih besar, mulai dari pengisian jabatan struktural hingga operasional organisasi baru.

“Ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru,” katanya.

Politisi PKS itu menilai sektor ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah jika dikelola secara lebih fokus melalui OPD tersendiri.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan pembentukan OPD baru dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat.

Ia mengatakan pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan bertujuan agar pengelolaan masing-masing sektor menjadi lebih optimal dan terarah.

“Pekanbaru dan Provinsi Riau memiliki kekuatan budaya Melayu yang sangat kental. Ini menjadi bagian penting dalam RPJMD kami menuju Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera,” ungkap Agung.

Menurutnya, dinas baru nantinya akan berperan dalam menggali, menjaga, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu melalui berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, sektor ekonomi kreatif juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus seiring berkembangnya pelaku usaha kreatif di Kota Pekanbaru.

Usai pengesahan perda tersebut, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa penyusunan struktur organisasi, penerbitan Peraturan Walikota (Perwako), hingga pengisian jabatan dan pembentukan struktur OPD baru.

Berita: Advertorial DPRD Kota Pekanbaru
Editor: Emos

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*