Bengkalis, detik45.com — Polsek Mandau membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika setelah menangkap dua pria dalam operasi beruntun di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus itu terungkap setelah warga mengirim laporan melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Mandau. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan tim lebih dulu menangkap pria berinisial AA, 37 tahun, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban, Minggu malam, 10 Mei 2026.
“Tim mengamankan AA setelah melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi menduga AA terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Primadona, Senin, 11 Mei 2026.
Saat menggeledah AA, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu di tangan kiri tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, AA mengaku mendapat sabu dari pria berinisial JW. Polisi lalu bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Senin dini hari, 11 Mei 2026.
Dalam operasi itu, polisi menangkap JW, 50 tahun. Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan tujuh paket yang diduga sabu di dalam kotak bening warna putih.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung warna putih dan uang tunai Rp200 ribu. Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika.
Menurut Primadona, JW mengaku mendapat barang haram itu dari pria berinisial A. Polisi kini memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap rantai peredaran sabu di Bengkalis.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, polisi menahan kedua tersangka beserta barang bukti di Polsek Mandau untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[ril]
Leave a Reply