Bengkalis, detik45.com – Polisi menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi di Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa dini hari, 21 Juli 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua butir pil yang diduga ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial W.A.A. Saat menggeledahnya, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam kotak rokok,” kata I Made, Selasa, 21 Juli 2026.
Keterangan W.A.A. mengarahkan polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, yang masih berada di Desa Balik Alam.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp205 ribu, satu kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
I Made mengatakan polisi kini menahan kedua pria tersebut di Polsek Mandau bersama barang bukti. Penyidik masih memproses perkara itu sesuai ketentuan yang berlaku. [ril]
Leave a Reply