Pekanbaru, detik45.com – Sebanyak 100,55 kilogram narkotika senilai Rp149,73 miliar dimusnahkan Polda Riau pada Rabu, 28 Oktober 2026. Barang bukti itu berasal dari empat perkara jaringan internasional yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
Polisi menangkap 10 orang dalam pengungkapan empat perkara tersebut. Polda Riau kemudian memusnahkan seluruh barang bukti dalam rangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN).
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Arman Achdiat memimpin pemusnahan menggunakan mesin pembakar khusus. Menurut Arman, jumlah narkotika yang disita itu berpotensi membahayakan hampir setengah juta orang.
Di tengah pemusnahan barang bukti, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan peredaran yang lebih luas. Arman menegaskan penyidik belum menghentikan pengembangan perkara tersebut.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Arman.
Sebelum pemusnahan, tim Laboratorium Forensik memeriksa sampel barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Pengungkapan tersebut juga menyoroti kerawanan jalur laut di pesisir Riau, terutama wilayah Dumai dan Bengkalis. Letaknya yang berhadapan dengan Selat Malaka membuat kawasan ini memiliki posisi penting dalam lalu lintas pelayaran regional.
Jaringan penyelundup memanfaatkan garis pantai yang panjang dan sejumlah pelabuhan tidak resmi. Dalam modus yang diungkap, narkotika berpindah dari kapal asing ke perahu motor nelayan di tengah laut sebelum dibawa menuju daratan Sumatera.
Seluruh tersangka menjalani proses hukum di Polda Riau. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai pasal yang terbukti dan peran masing-masing tersangka.[ril]
Leave a Reply