Aksi Ninja Sawit di Rupat Terbongkar, Pelaku Diciduk Polisi

Pencurian kelapa sawit di Rupat Bengkalis
📸 S.R (36) Terduga pelaku pencurian kelapa sawit.di Rupat, Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri tandan buah segar kelapa sawit di kawasan perkebunan Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan ini mengungkap praktik pencurian sawit yang kerap disebut warga sebagai aksi “ninja sawit”.

Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan laporan dugaan pencurian diterima polisi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Senin pagi, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Petugas menerima informasi adanya dugaan pencurian sawit di area perkebunan perusahaan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan,” ujar Juliandi, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut dia, peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.20 WIB, di Blok F16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Areal kebun tersebut merupakan bagian dari perkebunan milik PT Priatama Riau Rupat.

Kasus ini bermula ketika Kepala Satuan Pengamanan perusahaan, Ariyanto, menerima laporan dari komandan regu keamanan mengenai aktivitas mencurigakan di area kebun yang diduga berkaitan dengan pencurian tandan buah sawit.

Pihak keamanan perusahaan kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Setelah menemukan indikasi kuat adanya pencurian, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat memerintahkan Unit Reserse Kriminal bersama tim operasional menuju lokasi. Petugas yang datang ke tempat kejadian kemudian melakukan penindakan bersama pihak keamanan perusahaan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.R., 36 tahun, yang diduga tengah melakukan pencurian tandan sawit. Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 158 tandan buah kelapa sawit. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam bernomor polisi BM 3626 HI, sebuah keranjang, serta alat panen jenis tojok yang diduga digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.

Selain itu, polisi melakukan tes urine terhadap pelaku. Juliandi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan S.R. positif mengandung metamfetamin atau sabu.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku terakhir menggunakan sabu beberapa hari sebelum ditangkap,” kata Juliandi.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Rupat. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Rupat dan sekitarnya agar ikut menjaga keamanan lingkungan.

“Kalau masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, sebaiknya segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Juliandi.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*