Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bengkalis-Siak

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika di Bengkalis dan Siak.
📸 Polsek Siak Kecil menangkap dua pria dalam pengembangan kasus jaringan sabu Bengkalis-Siak.

Bengkalis, detik45.com Polisi membongkar jaringan sabu Bengkalis-Siak yang beroperasi di wilayah Bengkalis dan Kabupaten Siak, Riau. Polisi menangkap dua pria dalam pengembangan kasus narkotika yang Polsek Siak Kecil usut saat Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Kasus itu bermula ketika tim opsnal menggerebek rumah pria berinisial AE, 24 tahun, di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kamis malam, 30 April 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di rumah tersebut.

“Informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Bastian, Sabtu, 2 Mei 2026.

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan empat paket kecil sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Polisi juga menyita alat hisap, kaca pyrex, telepon seluler, dan uang tunai Rp 500 ribu.

Penyidik kemudian memeriksa AE untuk menelusuri pemasok sabu ke Siak Kecil. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Tim opsnal berikutnya menggerebek rumah di desa tersebut pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap pria berinisial JA, 37 tahun.

Petugas menemukan lima paket sabu yang terdiri atas tiga paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar dengan berat kotor total 3,11 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik pembungkus, kaca pirex, serta uang tunai Rp 1,95 juta.

Menurut Bastian, JA memasok sabu kepada AE yang polisi tangkap lebih dulu di Siak Kecil.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan lainnya,” ujar dia.

Penyidik juga memeriksa dua pria yang datang ke rumah AE saat penangkapan berlangsung. Namun, polisi tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka karena hasil tes urin menunjukkan negatif dan penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Sementara, hasil tes urin AE dan JA positif mengandung metamfetamin. Polisi kini menahan kedua tersangka di Polsek Siak Kecil.

Polisi menjerat kedua pria itu dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sabu Bengkalis-Siak yang beroperasi lintas wilayah pesisir Riau. [ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*